Pengumuman

Pengumuman #3
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #2
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #1
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...

Aparatur Desa

ABDUL MUTHALEB

KADUS ANGGREK

BUSTAMI

KADUS RUMBIA

FUAZI

KADUS MULIA

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

Peluang Emas Koperasi Desa Merah Putih: Pinjaman Modal Hingga Rp 3 Miliar dari Bank Resmi Berlaku di Aceh

Gampong Cot Baroh, Kabar baik bagi seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Indonesia, termasuk di Aceh, di mana satuan wilayah setingkat desa disebut Gampong. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan, 21 Juli 2025. Aturan ini menjadi tonggak penting untuk mendukung percepatan pembentukan dan operasional Koperasi Merah Putih, sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dari gampong.

Berdasarkan PMK 49 Tahun 2025, setiap KDMP/KKMP kini memiliki akses untuk mengajukan pinjaman modal kerja dari Bank Pemerintah dengan plafon maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pinjaman ini memiliki skema yang sangat ringan: suku bunga/margin/bagi hasil hanya sebesar 6% (enam persen) per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pengembalian hingga 72 (tujuh puluh dua) bulan, dan dilengkapi masa tenggang (grace period) selama 6 sampai 8 bulan. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan usaha, mulai dari operasional kantor, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, hingga pembangunan fasilitas penting seperti klinik, apotek, atau pergudangan (cold storage) Desa/Gampong/kelurahan.

Kunci keberhasilan pengajuan pinjaman ini ada pada sinergi dengan Pemerintah Gampong (yang diatur sebagai Pemerintah Desa dalam PMK ini) atau Kabupaten/Kota. Pengurus KDMP/KKMP wajib mengajukan proposal bisnis yang disetujui oleh Kepala Desa (Keuchik/Kepala Gampong) atau Bupati/Wali Kota. Persetujuan ini sangat penting karena mencakup dukungan pengembalian pinjaman melalui alokasi Dana Desa atau DAU/DBH, apabila Koperasi menghadapi kesulitan pembayaran angsuran. Dengan adanya dukungan pemerintah ini, aset yang dihasilkan dari pinjaman atau aset yang sudah dimiliki Koperasi dapat menjadi jaminan (collateral) atas penempatan dana darurat tersebut. Pemerintah Gampong (Keuchik) dan pengurus Koperasi diimbau segera mempelajari tata cara dan persyaratan dalam PMK ini, termasuk kelengkapan administrasi seperti memiliki badan hukum koperasi, Nomor Induk Koperasi (NIK), NPWP Koperasi, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih rinci mengenai tata cara dan persyaratan pinjaman ini, silakan unduh dokumen resmi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui tautan berikut dengan cara klik Donwload Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto