Gampong Cot Baroh, Koperasi Desa Merah Putih telah meletakkan fondasi yang kokoh melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), yang merupakan dokumen utama untuk memastikan organisasi berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Fondasi Hukum: Proses Penyusunan AD/ART
Langkah fundamental yang ditempuh adalah menyusun dokumen hukum koperasi: Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Anggaran Dasar (AD) berisi identitas koperasi, tujuan, jenis usaha, dan aturan keanggotaan. Sementara itu, Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatur tata kelola operasional koperasi, termasuk hak dan kewajiban anggota. Kedua dokumen ini harus disusun berdasarkan Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku. AD/ART ini kemudian disahkan oleh Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Koperasi.
Inti Operasional: Kejelasan Tupoksi dan Keuangan
Dalam AD/ART Koperasi Desa Merah Putih, rincian operasional dan finansial diatur secara tegas untuk menghindari kerancuan dan menjamin akuntabilitas.
Kejelasan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi): Untuk menjalankan visi Koperasi Desa Merah Putih, yang salah satunya adalah menyediakan layanan keuangan syariah dan mendorong pemasaran produk UMKM, peran setiap perangkat diatur rinci. Anggaran Rumah Tangga (ART) secara eksplisit menjabarkan tugas Pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Misalnya, ART memuat rincian tugas Ketua yang bertindak sebagai penanggung jawab utama, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan yang fokus pada pengelolaan data dan partisipasi anggota, Wakil Ketua Bidang Usaha yang bertugas menyusun rencana bisnis dan mengawasi operasional unit usaha, serta Sekretaris dan Bendahara yang bertanggung jawab penuh atas administrasi dan keuangan. Pengawas memiliki tugas utama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi.
Transparansi Finansial (SHU dan Gaji): Keterbukaan finansial merupakan kunci. Anggota berhak mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sebanding dengan jumlah simpanan wajib dan transaksi usaha yang dilakukan dengan Koperasi. ART Koperasi Desa Merah Putih telah menetapkan persentase alokasi SHU, yaitu 30% untuk Dana Cadangan, 30% untuk Jasa Anggota/Pemegang Saham, 20% untuk Jasa Simpanan, 15% untuk Insentif Pengawas, Pengurus, dan Pengelola, dan 5% untuk Dana Sosial dan Pendidikan. Mengenai insentif bagi pimpinan, ART juga mengatur besaran gaji, misalnya Ketua Koperasi mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp. 800.000,- ditambah tunjangan saat Koperasi surplus. Rincian gaji Pengelola (karyawan) akan diatur lengkap dalam Peraturan Khusus.
Peran Peraturan Khusus
Agar pelaksanaan harian berjalan lancar, seluruh rincian teknis yang tidak dimuat dalam AD/ART, seperti SOP dan Petunjuk Teknis (JUKNIS), diatur dalam Peraturan Khusus. Dokumen turunan ini dibuat oleh Pengurus, disetujui bersama oleh Pengawas, dan disahkan oleh Rapat Anggota. Dengan struktur aturan yang lengkap ini, mulai dari fondasi hukum yang dibuat oleh pendiri hingga aturan operasional harian yang diatur dalam SOP, Koperasi Desa Merah Putih menegaskan komitmennya untuk beroperasi secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggotanya, berikut ini contoh dokumen adrt koperasi merah putih.