Gampong Cot Baroh, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) telah menerbitkan regulasi yang mengatur persetujuan kepala desa terkait pendanaan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Inti dari aturan ini adalah alokasi hingga 30% dari total pagu Dana Desa yang berfungsi sebagai dukungan pengembalian pinjaman atau last resort guarantee jika Kopdes Merah Putih tidak dapat melunasi kewajiban kreditnya kepada pihak perbankan.

Ketentuan ini secara resmi dimuat dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, pada tanggal 12 Agustus 2025.
Penerbitan Permendes ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam sebuah konferensi pers di kantor Kemendes dan PDT di Jakarta Selatan pada Rabu (13/8/2025), Menteri Yandri menyampaikan pengumuman penting tersebut.
“Alhamdulillah, setelah proses harmonisasi selesai, saya telah menandatangani Permendes tersebut. Kami umumkan hari ini, yaitu Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Mekanisme Persetujuan Kepala Desa untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri.
Rincian Porsi Dana Desa
Menteri Yandri menjelaskan bahwa porsi Dana Desa yang dialokasikan sebagai jaminan pengembalian pinjaman ditetapkan maksimal 30% dari pagu anggaran tahunan masing-masing desa. Jumlah ini nantinya akan langsung ditransfer ke rekening Kopdes Merah Putih.
Ia memberikan ilustrasi perhitungan. Untuk desa dengan pagu Dana Desa antara Rp 400 juta hingga Rp 499 juta, batas maksimal dukungan pengembalian (yang mencakup pokok dan bunga pinjaman dari 30% dana desa) adalah Rp 149 juta per tahun, atau setara dengan Rp 12,5 juta per bulan.
Lebih lanjut, ia juga mencontohkan bagi desa yang memiliki pagu anggaran antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,099 miliar. Dukungan maksimal pengembalian pinjaman yang berasal dari 30% Dana Desa (pokok dan bunga) adalah Rp 329,99 juta setiap tahun, atau sekitar Rp 27.499.975 per bulan.
“Batas ini tidak boleh dilampaui,” tegas Yandri. “Sebab, jika terjadi kredit macet, Dana Desa inilah yang akan digunakan untuk menutupi pinjaman,” tutupnya.