Gampong Cot Baroh, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), H. Handri Susanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor Tahun 2025 yang berfokus pada Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2025 ini ditujukan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa di seluruh Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya surat ini adalah untuk mempercepat operasional KDMP tanpa mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya antara lain untuk mengurangi mekanisme yang berlarut dalam pengajuan pinjaman koperasi, menjamin transparansi dan akuntabilitas proses persetujuan dengan mekanisme yang lebih cepat, serta memberikan kepastian waktu bagi koperasi desa untuk segera memperoleh akses pembiayaan.
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi percepatan penyelenggaraan Musdesus untuk pembahasan persetujuan pengembalian pinjaman KDMP dan keanggotaan seluruh masyarakat desa dalam KDMP, serta membahas masa berlaku keputusan Musdesus tersebut. Sebagai isi pokok, Badan Permusyawaratan Desa diinstruksikan untuk segera menyelenggarakan Musdesus pada tahun 2025. Musdesus tersebut harus membahas rencana usaha KDMP dan rencana pinjaman kepada Bank , serta membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP. Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman. Selain itu, Musdesus juga harus membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat Desa menjadi anggota KDMP.
Lebih lanjut, Musdesus yang membahas rencana usaha/pinjaman dan kesepakatan dukungan pembayaran cicilan akan menjadi dasar untuk mengubah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025. Hal ini selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan desa sejak dimulainya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman KDMP. Hasil Musdesus yang berkaitan dengan keanggotaan seluruh masyarakat desa akan disampaikan kepada Pengurus KDMP untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme persetujuan dalam Rapat Anggota. Surat Edaran ini juga mewajibkan seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa PDTT untuk melaporkan penyelenggaraan Musdesus secara berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai dengan pusat. Surat Edaran ini ditetapkan sebagai pedoman dan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca lebih lanjut Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT tentang Percepatan Musdesus Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih