Pengumuman

Pengumuman #3
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #2
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #1
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...

Aparatur Desa

ABDUL MUTHALEB

KADUS ANGGREK

BUSTAMI

KADUS RUMBIA

FUAZI

KADUS MULIA

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

DPMG Aceh Buka Peluang Gelombang II: BUMG/BUMDes Dipanggil Jadi Penyalur Resmi Pupuk Bersubsidi, Wajib Penuhi 6 Syarat Ketat!

Gampong Cot Baroh, Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh secara resmi mengumumkan dimulainya proses pengusulan Badan Usaha Milik Gampong/Badan Usaha Milik Desa (BUMG/BUMDes) sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Gelombang ke II. Keputusan ini diambil menyusul keberhasilan pelaksanaan program serupa yang telah diluncurkan oleh Wakil Gubernur Aceh pada 16 Agustus 2025 lalu di Gampong Aneuk Glee, Aceh Besar.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, secara resmi meluncurkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Penyalur Pupuk Bersubsidi di Gampong Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu (16/8/2025)

Melalui surat resmi bernomor 414.25/879/2025, DPMG Aceh meminta kepada seluruh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten/Kota se-Aceh untuk segera menyampaikan calon BUMG/BUMDes yang memenuhi kriteria ketat.

Dr. H. Iskandar, AP, S. Sos, M. Si., Kepala DPMG Aceh, menekankan bahwa kesempatan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung swasembada pangan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, BUMG/BUMDes yang diusulkan wajib memenuhi enam (6) syarat utama, yaitu:

  1. Memiliki Sertifikat Badan Hukum BUMG/BUMDes dari Kemenkumham RI.
  2. Merupakan kawasan pertanian atau sentra produksi padi.
  3. Terdapat Kelompok Tani (Poktan) dan/atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendukung, seperti bangunan/gudang untuk penyimpanan pupuk.
  5. Pemerintah Gampong bersedia mengalokasikan anggaran sebagai modal BUMG, bersumber dari Dana Desa maupun pembiayaan sah lainnya, untuk penebusan pupuk bersubsidi.
  6. Pemerintah Gampong dan BUMG/BUMDes harus memiliki komitmen kuat mendukung swasembada pangan di Aceh

Seluruh usulan dari Dinas Kabupaten/Kota se-Aceh diharapkan sudah diterima oleh Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong DPMG Aceh selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2025. Usulan yang lolos administrasi akan dibahas lebih lanjut bersama PT. Pupuk Indonesia dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait untuk penentuan akhir.

Kepala DPMG Aceh berharap kerja sama dari seluruh jajaran Dinas Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses ini, mengingat sifat surat ini adalah Segera/penting. Proses ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMG/BUMDes sebagai agen ekonomi gampong dalam sektor strategis pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto