Pengumuman

Pengumuman #3
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #2
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #1
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...

Aparatur Desa

ABDUL MUTHALEB

KADUS ANGGREK

BUSTAMI

KADUS RUMBIA

FUAZI

KADUS MULIA

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

Gampong Cot Baroh Capai Legalitas Penuh: Koperasi Desa Merah Putih Syariah Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham

Gampong Cot Baroh, Setelah melalui proses pendirian yang dimulai dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada 27 Mei 2025,Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Baroh di Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, kini resmi memiliki legalitas penuh. Tonggak penting ini ditandai dengan penetapan Akta Notaris Nomor 06 Tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris HENDRI PRATAMA S.H., M.Kn. , yang juga mencatat hasil Musdessus dan pengangkatan pengurus pertama,. Puncaknya, status badan hukum koperasi disahkan secara resmi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU 0037137.AH.01.29.TAHUN 2025 pada tanggal 12 Juni 2025, Pengesahan ini dilakukan karena Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Baroh telah sesuai dengan Data Format Isian Pendirian yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pengesahan badan hukum ini merupakan perwujudan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih , yang merupakan salah satu wujud Asta Cita Kedua dan Asta Cita Kenam menuju Indonesia emas 2045. Kepengurusan pertama yang ditetapkan dalam Akta Notaris, yang bertanggung jawab untuk menjalankan langkah awal, dipimpin oleh Tuan Boihaqi sebagai Ketua. Pengesahan ini sangat krusial karena memberikan identitas dan kepastian hukum kepada Koperasi untuk melaksanakan seluruh unit usahanya yang beragam, meliputi simpan pinjam syariah, perdagangan eceran (farmasi , makanan, minuman ), aktivitas klinik , layanan logistik (angkut barang dan ekspedisi ), hingga penyewaan peralatan. Untuk biaya pembuatan notaris pendirian koperasi merah putih dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan Tahun 2025 sesuai instruksi Kementerian Desa.

Setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, Koperasi Desa Merah Putih Syariah harus segera melakukan beberapa langkah wajib untuk memastikan operasional dimulai dengan tertib dan sesuai aturan. Langkah pertama adalah Menyusun Anggaran Rumah Tangga (ART) selambat-lambatnya satu tahun setelah Koperasi berdiri , yang akan memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengannya. Langkah kedua adalah Melengkapi Peraturan-Peraturan Internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Koperasi. Peraturan internal ini penting karena banyak hal detail dalam Anggaran Dasar (AD) yang merujuk pada pengaturan lebih lanjut di ART atau Peraturan Khusus, seperti tata cara pemilihan/pemberhentian pengurus/pengawas , besaran dan tata cara simpanan wajib , ketentuan berakhirnya keanggotaan , hingga persentase pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Langkah-langkah selanjutnya yang harus dipersiapkan mencakup Penyusunan Rencana Strategis untuk mencapai tujuan Koperasi. Selain itu, Pengurus juga harus Mempersiapkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pertama yang wajib diadakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau. RAT ini akan membahas dan mengesahkan laporan keuangan , laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas , serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Dengan landasan hukum yang kuat dan perangkat organisasi yang lengkap, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Baroh diharapkan dapat segera beroperasi penuh dan menjadi motor penggerak yang transparan dan akuntabel, memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan kemandirian ekonomi bagi seluruh masyarakat Gampong Cot Baroh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto