Gampong Cot Baroh, Gampong Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, mencatatkan langkah penting dalam penguatan ekonomi lokal dengan sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih Syariah pada Selasa, 27 Mei 2025. Musyawarah yang bertempat di Meunasah Gampong ini dihadiri secara inklusif oleh seluruh unsur kunci, termasuk Keuchik Gampong, Ketua Tuha Peut Gampong, Sekretaris Gampong, serta perwakilan tokoh masyarakat, yang aktif berpartisipasi dalam diskusi. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan komitmen bulat untuk menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan gampong
Puncak dari Musdessus adalah penetapan pengurus dan pengawas koperasi yang baru. Hasil musyawarah mufakat, yang kemudian disahkan dalam Akta Notaris, menetapkan Tuan Boihaqi sebagai Ketua Koperasi. Kepengurusan inti juga diisi oleh Nyonya Fitrilianti sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha dan Nyonya Mariani sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota. Sementara itu, posisi penting Sekretaris dipercayakan kepada Nyonya Ferawati , dan Bendahara dijabat oleh Nyonya Nurlaila, menandai keterlibatan aktif dan strategis kaum perempuan dalam pengelolaan ekonomi desa. Di sisi pengawasan, struktur dikepalai oleh Tuan Aris Munandar Selaku Keuchik Gampong Cot Baroh , dibantu oleh anggota pengawas: Tuan Safwaturrahman , Nyonya Darmiati , dan Nyonya Alfia Nizma. Legalitas formal Koperasi ini kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0037137.AH.01.29.TAHUN 2025 pada tanggal 12 Juni 2025.
Untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan anggota, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Baroh merencanakan unit usaha yang sangat beragam, seperti
Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotik, Aktivitas Klinik Pemerintah, Perdagangan Eceran berbagai barang yang utamanya Makanan dan Minuman atau Tembakau di toko, Aktivitas Cold Storage, dan Angkutan Darat untuk Barang

Termasuk Angkutan Bus Pariwisata, Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan, Perdagangan Eceran Gas Elpiji serta Bahan Bakar Minyak, hingga Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi, Obat Tradisional, dan Kosmetik khusus untuk Hewan.
Memfokuskan pada layanan keuangan melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer) serta Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer), didukung oleh Perdagangan Eceran Mesin Kantor, Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan, serta berbagai aktivitas jasa ekspedisi muatan darat, laut, dan udara

Keuchik Gampong Cot Baroh menyampaikan apresiasi dan harapan besar bahwa kepengurusan yang terpilih, dengan komposisi yang inklusif, akan segera bekerja keras memproses legalitas formal. Pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak yang transparan dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan kemandirian ekonomi bagi seluruh masyarakat Gampong Cot Baroh.