Indonesia menyambut era baru ekonomi kerakyatan dengan diluncurkannya program ambisius Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), sebuah instruksi strategis dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan 70.000 koperasi di seluruh pelosok desa. Langkah masif ini dicanangkan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, bertujuan utama untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta memperkuat ekonomi desa melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan. Seluruh Kopdes Merah Putih di Indonesia ditargetkan rampung terbentuk pada akhir Juni 2025.

Kopdes Merah Putih didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan masyarakat desa, didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara kolektif. Pembentukannya memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, hingga Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024.
Proses pendirian koperasi ini diatur secara detail, dimulai dari Musyawarah Desa khusus untuk menyepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal, dan pemilihan calon pengurus/pengawas. Selanjutnya, para pendiri melaksanakan Rapat Pendirian yang hasilnya diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan diajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum. Uniknya, program ini juga mengakomodasi koperasi yang sudah eksis; koperasi desa yang sehat dan aktif akan diintegrasikan sebagai bagian dari program, sementara yang lemah akan langsung direvitalisasi.
Setiap pengajuan nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa setempat, contohnya: Koperasi Desa Merah Putih Karangrojo
Mengubah Wajah Desa dengan Unit Usaha Modern
Kopdes Merah Putih tidak hanya bergerak di sektor simpan pinjam, tetapi dirancang sebagai entitas multiguna yang dapat menjalankan berbagai unit usaha, mengubah wajah desa menjadi pusat kegiatan ekonomi. Jenis usaha yang dapat dijalankan meliputi penyediaan kebutuhan dasar seperti Gerai/Outlet Penyediaan Sembako dan Unit Usaha Apotek/Klinik Desa. Selain itu, koperasi didorong untuk membangun Unit Simpan Pinjam, mengelola Logistik/Transportasi, menyediakan Cold Storage / Cold Chain dan Gudang, bahkan mengelola Wisata Desa sesuai potensi lokal. Keberagaman unit usaha ini menjadikan koperasi sebagai solusi ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Digitalisasi Revolusioner: Hadirnya KOPDESA Integrated Core System
Untuk menjamin tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien, program ini didukung penuh oleh teknologi mutakhir. KOPDESA Integrated Core System hadir sebagai solusi digital total bagi Kopdes Merah Putih yang ingin berkembang pesat dan bersaing di pasar digital. Sistem Koperasi Modern berbasis Online yang Terintegrasi ini mencakup 12 modul fitur lengkap, seperti Sistem Kelembagaan, Sistem Akuntansi & Keuangan (berstandar SAK-EP), Sistem Simpan Pinjam, Sistem Penjualan POS Online, Marketplace, E-Commerce, dan bahkan Sistem Transportasi Online.
KOPDESA juga menghadirkan inovasi terdepan seperti Sistem pengenalan wajah anggota berbasis Artificial Intelligence (AI) dan Aplikasi Mobile (Android & iPhone) bagi anggota, yang memungkinkan pendaftaran anggota online, cek saldo simpanan, dan transaksi pulsa/token listrik secara real-time. Keamanan sistem dijamin dengan fitur berlapis seperti Comodo SSL Certificate, enkripsi data standar internasional HMAC SHA-512, dan perlindungan Imunify360, mencegah pencurian data dan serangan siber, selengkapnya baca Panduan Teknis KOPDES