Pengumuman

Pengumuman #3
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #2
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #1
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...

Aparatur Desa

ABDUL MUTHALEB

KADUS ANGGREK

BUSTAMI

KADUS RUMBIA

FUAZI

KADUS MULIA

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

Kemenkes Terbitkan Juknis Klinik dan Apotek Desa: Koperasi Jadi Kunci Utama Pengelola

Gampong Cot Baroh, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/737/2025 adalah petunjuk teknis yang sangat penting karena menetapkan kerangka kerja untuk mendirikan Klinik Desa/Kelurahan Percontohan dan Apotek Desa/Kelurahan Percontohan. Inti dari kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan kesehatan primer yang mudah diakses hingga ke tingkat desa, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat. Yang perlu digarisbawahi, pendirian dan operasional kedua fasilitas ini harus diselenggarakan oleh badan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keberadaan fasilitas ini juga merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan KDKMP.

Fungsi Klinik Desa/Kelurahan yang dikelola KDKMP memiliki peran ganda. Pertama, ia berfungsi sebagai Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan (UPKDK) yang menjalankan program dan menerima delegasi tugas dari Puskesmas, seperti memberikan edukasi, imunisasi, skrining kesehatan, laboratorium sederhana, dan pengobatan terbatas. Pelayanan dasar yang didelegasikan Puskesmas ini tidak dikenakan biaya jasa. Kedua, Klinik juga menjalankan fungsi usaha koperasi dengan menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pengembangan di luar program pemerintah, seperti Pelayanan Dokter, Dokter Gigi, atau Fisioterapi, yang pelayanannya dapat dikenakan biaya jasa.

Mengenai Apotek Desa/Kelurahan, KDKMP dapat mendirikan Apotek dalam dua model: Apotek Inti dan Apotek Plasma. Apotek Inti wajib memiliki minimal satu Apoteker Penanggung Jawab dan dapat mensupervisi hingga lima Apotek Plasma. Sementara itu, Apotek Plasma cukup memiliki minimal satu Tenaga Vokasi Farmasi, namun tetap berada di bawah supervisi Apoteker Inti. Dari sisi perizinan, Apotek Desa/Kelurahan memperoleh kemudahan, salah satunya tidak diharuskan mengurus izin bangunan (IMB/PBG) jika apotek menempati bangunan yang sudah ada (Poskesdes, Pustu, atau milik KDKMP/Pemerintah Desa). Pengelolaan logistik obat juga diatur, di mana Apotek Plasma akan memperoleh obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dari Apotek Inti.

Sebagai pengurus KDKMP, Anda bertanggung jawab penuh atas tata kelola administrasi dan keuangan unit usaha ini. Laporan keuangan dan kinerja Klinik (termasuk pendapatan dan keuntungan usaha pengembangan) harus disampaikan secara berkala kepada KDKMP. Sumber pembiayaan Apotek dan Klinik dapat berasal dari KDKMP sendiri atau sumber pembiayaan sah lainnya. Selain itu, KDKMP juga berwenang menetapkan sistem administrasi keuangan, mengangkat Kepala Klinik dengan persetujuan Kepala Puskesmas, serta mengembangkan Pelayanan Kesehatan di Klinik.

Terakhir, pemerintah daerah dan Puskesmas akan selalu menjadi mitra kerja dan pengawas. Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan. Puskesmas, sebagai penanggung jawab wilayah, melakukan pendelegasian tugas, penugasan Tenaga Kesehatan, serta penyediaan alat kesehatan, BMHP, dan obat-obatan untuk layanan dasar. Dengan kerja sama yang erat antara KDKMP dan Puskesmas, diharapkan penyelenggaraan Klinik dan Apotek Desa/Kelurahan dapat berjalan efektif, transparan, dan mampu memperluas akses kesehatan serta memberdayakan ekonomi masyarakat.

Untuk Selanjutnya, membaca langsung isi juknis Klinik dan apotek desa, klik Donwload.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto