Pemerintah Gampong Cot Baroh menyelenggarakan Musyawarah Gampong (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung khidmat pada Sabtu, 18 April 2026, bertempat di Kantor Keuchik Gampong Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga. Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Keuchik Gampong Cot Baroh, Aris Munandar, S.T, dengan didampingi oleh Sekretaris Gampong, Safwaturrahman, S.T, serta dihadiri oleh Ketua beserta anggota Tuha Peut Gampong, tokoh masyarakat, unsur pemuda, dan keterwakilan perempuan.
Dalam arahannya, Aris Munandar, S.T menekankan bahwa APBG 2026 ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk mempercepat kemandirian gampong, di mana penyusunan anggaran tahun ini sepenuhnya mengacu pada Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026. Garis besar prioritas APBG Gampong Cot Baroh tahun ini mencakup penanggulangan kemiskinan melalui alokasi BLT Gampong bagi warga kategori miskin ekstrem, serta fokus pada kesehatan masyarakat guna pencegahan stunting melalui pemberian makanan tambahan lokal dan optimalisasi peran Posyandu.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi melalui penguatan modal BUMG Bukit Utara Sejahtera serta pemanfaatan lahan produktif gampong. Seluruh proyek fisik di Gampong Cot Baroh pada tahun 2026 diwajibkan menggunakan skema Padat Karya Tunai Gampong (PKTG) dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan porsi upah minimal 50%. Di sisi lain, pemerintah gampong juga memprioritaskan pengembangan layanan internet melalui transformasi digital, penyiapan dana cadangan untuk penanggulangan bencana, serta penguatan kapasitas Koperasi Gampong Merah Putih sebagai motor ekonomi kerakyatan.
Ketua Tuha Peut Gampong Cot Baroh, Abdul Gani Hasan, menyatakan dukungan penuh atas rancangan tersebut dan mengingatkan bahwa APBG merupakan amanah masyarakat yang pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Beliau juga menegaskan larangan keras penggunaan dana untuk pos-pos yang tidak diperbolehkan regulasi, seperti honorarium perangkat dan lain – lain.

Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Aris Munandar, S.T., dan Abdul Gani Hasan bersama unsur Tuha Peut Gampong lainnya. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama dalam penetapan Rancangan Qanun Gampong Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBG Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan untuk dilakukan proses evaluasi lebih lanjut.