GAMPONGCOTBAROH.DESA.ID, Jakarta – Dalam langkah signifikan untuk mengatur lebih lanjut tata kelola desa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan resmi terhadap revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, menjadikannya undang-undang yang berlaku. Keputusan penting ini dicapai selama rapat pleno tingkat II yang berlangsung pada hari Kamis (28/3/2024) di gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Proses menuju pengesahan ini diawali dengan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, yang menguraikan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah mengenai RUU Desa.
Dalam proses pengambilan keputusan, Puan Maharani mengajukan pertanyaan formal kepada semua fraksi yang hadir, mengenai kesediaan mereka untuk mengubah rancangan undang-undang menjadi undang-undang. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Jawaban aklamasi dari peserta rapat dan ketukan palu menandakan persetujuan resmi atas pengesahan tersebut.
Perubahan signifikan dalam undang-undang yang baru ini adalah aturan tentang masa jabatan kepala desa, yang kini ditetapkan menjadi maksimal 8 tahun per periode, dengan kesempatan untuk diperbarui satu kali, sehingga total maksimal masa jabatan adalah 16 tahun. Pengesahan revisi UU Desa ini merupakan hasil dari pembahasan yang telah mendapatkan persetujuan pada tingkat I dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bulan Februari lalu.
0 Komentar